Jumat, 10 Oktober 2014

PT UNILEVER INDONESIA


Unilever Indonesia Dimananapun Anda berada, besar kemungkinan bahwa produk-produk Kami adalah bagian familiar dari kehidupan Anda. Setiap hari di seluruh dunia, masyarakat menggunakan produk-produk Unilever.
Sejak didirikan pada 5 Desember 1933                             
Unilever Indonesia telah tumbuh menjadi salah satu perusahaan terdepan untuk produk Home and Personal Care serta Foods & Ice Cream di Indonesia.
Rangkaian Produk Unilever Indonesia mencangkup brand-brand ternama yang disukai di dunia seperti Pepsodent, Lux, Lifebuoy, Dove, Sunsilk, Clear, Rexona, Vaseline, Rinso, Molto, Sunlight, Walls, Blue Band, Royco, Bango, dan lain-lain.
Selama ini, tujuan perusahaan kami tetap sama, dimana kami bekerja untuk menciptakan masa depan yang lebih baik setiap hari; membuat pelanggan merasa nyaman, berpenampilan baik dan lebih menikmati kehidupan melalui brand dan jasa yang memberikan manfaat untuk mereka maupun orang lain; menginspirasi masyarakat untuk melakukan tindakan kecil setiap harinya yang bila digabungkan akan membuat perubahan besar bagi dunia; dan senantiasa mengembangkan cara baru dalam berbisnis yang memungkinkan kami untuk tumbuh sekaligus mengurangi dampak lingkungan.
Saham perseroan pertamakali ditawarkan kepada masyarakat pada tahun 1981 dan tercatat di Bursa Efek Indonesia seja 11 Januari 1982. Pada akhir tahun 2011, saham perseroan menempati peringkat keenam kapitalisasi pasar terbesar di Bursa Efek Indonesia.
Perseroan memiliki dua anak perusahaan : PT Anugrah Lever  Cleaning product (dalam likuidasi), kepemilikan Perseroan sebesar 100% (sebelumnya adalah perusahaan patungan untuk pemasaran kecap) yang telah konsolidasi dan PT Technopia Lever, kepemilikan Perseroan sebesar 51%, bergerak di bidang distribusi ekspor, dan impor produk dengan merek Domestos Nomos.
Bagi Unilever, sumber daya manusia adalah pusat dari seluruh aktivitas perseroan. Kami memberikan prioritas pada mereka dalam pengembangan profesionalisme, keseimbangan kehidupan, dan kemampuan mereka untuk berkontribusi pada perusahaan. Terdapat lebih dari 6000 karyawan tersebar di seluruh nutrisi.
Perseroan mengelola dan mengembangkan bisnis perseroan secara bertanggung jawab dan berkesinambungan. Nilai-nilai dan standar yang Perseroan terapkan terangkum dalam Prinsip Bisnis Kami. Perseroan juga membagi standar dan nilai-nilai tersebut dengan mitra usaha termasuk para pemasok dan distributor kami.
Perseroan memiliki enam pabrik di Kawasan Industri Jababeka, Cikarang, Bekasi, dan dua pabrik di Kawasan Industri Rungkut, Surabaya, Jawa Timur, dengan kantor pusat di Jakarta. Produk-produk Perseroan berjumlah sekitar 43 brand utama dan 1,000 SKU, dipasarkan melalui jaringan yang melibatkan sekitar 500 distributor independen yang menjangkau ratusan ribu toko yang tersebar di seluruh Indoneisa. Produk-produk tersebut didistribusikan melalui pusat distribusi milik sendiri, gudang tambahan, depot dan fasilitas distribusi lainnya.
Sebagai perusahaan yang mempunyai tanggung jawab sosial, Unilever Indonesia menjalankan program Corporate Social Responsibility (CSR) yang luas. Keempat pilar program kami adalah Lingkungan, Nutrisi, Higiene dan Pertanian Berkelanjutan. Program CSR termasuk antara lain kampanye Cuci Tangan dnegan Sabun (Lifebuoy), program Edukasi kesehatan Gigi dan Mulut (Pepsodent), program Pelestarian Makanan Tradisional (Bango) serta program Memerangi Kelaparan untuk membantu anak Indonesia yang kekurangan gizi (Blue Band).

Sejarah kami

Misi korporasi Unilever adalah untuk meningkatkan vitalitas hidup. Hal ini menunjukkan bagaimana perusahaan benar-benar memahami pelanggan abad 21 dan kehidupan mereka.

Angke 1972Maju bersama Unilever Indonesia selama lebih dari tujuh puluh tahun

PT Unilever Indonesia Tbk (perusahaan) didirikan pada 5 Desember 1933 sebagai Zeepfabrieken N.V. Lever dengan akta No. 33 yang dibuat oleh Tn.A.H. van Ophuijsen, notaris di Batavia. Akta ini disetujui oleh Gubernur Jenderal van Negerlandsch-Indie dengan surat No. 14 pada tanggal 16 Desember 1933, terdaftar di Raad van Justitie di Batavia dengan No. 302 pada tanggal 22 Desember 1933 dan diumumkan dalam Javasche Courant pada tanggal 9 Januari 1934 Tambahan No. 3.
Dengan akta No. 171 yang dibuat oleh notaris Ny. Kartini Mulyadi tertanggal 22 Juli 1980, nama perusahaan diubah menjadi PT Unilever Indonesia. Dengan akta no. 92 yang dibuat oleh notaris Tn. Mudofir Hadi, S.H. tertanggal 30 Juni 1997, nama perusahaan diubah menjadi PT Unilever Indonesia Tbk. Akta ini  disetujui oleh Menteri Kehakiman dengan keputusan No. C2-1.049HT.01.04TH.98 tertanggal 23 Februari 1998 dan diumumkan di Berita Negara No. 2620 tanggal 15 Mei 1998 Tambahan No. 39.
Perusahaan mendaftarkan 15% dari sahamnya di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya setelah memperoleh persetujuan dari Ketua Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam) No. SI-009/PM/E/1981 pada tanggal 16 November 1981.
Old officePada Rapat Umum Tahunan perusahaan pada tanggal 24 Juni 2003, para pemegang saham menyepakati pemecahan saham, dengan mengurangi nilai nominal saham dari Rp 100 per saham menjadi Rp 10 per saham. Perubahan ini dibuat di hadapan notaris dengan akta No. 46 yang dibuat oleh notaris Singgih Susilo, S.H. tertanggal 10 Juli 2003 dan disetujui oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan keputusan No. C-17533 HT.01.04-TH.2003.
Perusahaan bergerak dalam bidang produksi sabun, deterjen, margarin, minyak sayur dan makanan yang terbuat dari susu, es krim, makanan dan minuman dari teh dan produk-produk kosmetik.
Sebagaimana disetujui dalam Rapat Umum Tahunan Perusahaan pada tanggal 13 Juni, 2000, yang dituangkan dalam akta notaris No. 82 yang dibuat oleh notaris Singgih Susilo, S.H. tertanggal 14 Juni 2000, perusahaan juga bertindak sebagai distributor utama dan memberi jasa-jasa penelitian pemasaran. Akta ini disetujui oleh Menteri Hukum dan Perundang-undangan (dahulu Menteri Kehakiman) Republik Indonesia dengan keputusan No. C-18482HT.01.04-TH.2000.
pepsodent print adPerusahaan memulai operasi komersialnya pada tahun 1933.

Perluasan Unilever Indonesia

Pada tanggal 22 November 2000, perusahaan mengadakan perjanjian dengan PT Anugrah Indah Pelangi, untuk mendirikan perusahaan baru yakni PT Anugrah Lever (PT AL) yang bergerak di bidang pembuatan, pengembangan, pemasaran dan penjualan kecap, saus cabe dan saus-saus lain dengan merk dagang Bango, Parkiet dan Sakura dan merk-merk lain atas dasar lisensi perusahaan kepada PT Al.
sunlight print adPada tanggal 3 Juli 2002, perusahaan mengadakan perjanjian dengan Texchem Resources Berhad, untuk mendirikan perusahaan baru yakni PT Technopia Lever yang bergerak di bidang distribusi, ekspor dan impor barang-barang dengan menggunakan merk dagang Domestos Nomos. Pada tanggal 7 November 2003, Texchem Resources Berhad mengadakan perjanjian jual beli saham dengan Technopia Singapore Pte. Ltd, yang dalam perjanjian tersebut Texchem Resources Berhad sepakat untuk menjual sahamnya di PT Technopia Lever kepada Technopia Singapore Pte. Ltd.
Dalam Rapat Umum Luar Biasa perusahaan pada tanggal 8 Desember 2003, perusahaan menerima persetujuan dari pemegang saham minoritasnya untuk mengakuisisi saham PT Knorr Indonesia (PT KI) dari Unilever Overseas Holdings Limited (pihak terkait). Akuisisi ini berlaku pada tanggal penandatanganan perjanjian jual beli saham antara perusahaan dan Unilever Overseas Holdings Limited pada tanggal 21 Januari 2004. Pada tanggal 30 Juli 2004, perusahaan digabung dengan PT KI. Penggabungan tersebut dilakukan dengan menggunakan metoda yang sama dengan metoda pengelompokan saham (pooling of interest). Perusahaan merupakan perusahaan yang menerima penggabungan dan setelah penggabungan tersebut PT KI tidak lagi menjadi badan hukum yang terpisah. Penggabungan ini sesuai dengan persetujuan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam suratnya No. 740/III/PMA/2004 tertanggal 9 Juli 2004.
Pada tahun 2007, PT Unilever Indonesia Tbk. (Unilever) telah menandatangani perjanjian bersyarat dengan PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk (Ultra) sehubungan dengan pengambilalihan industri minuman sari buah melalui pengalihan merek “Buavita” dan “Gogo” dari Ultra ke Unilever. Perjanjian telah terpenuhi dan Unilever dan Ultra telah menyelesaikan transaksi pada bulan Januari 2008.
Kronologi
1920-30    Import oleh van den Bergh, Jurgen and Brothers
1933         Pabrik sabun – Zeepfabrieken NV Lever – Angke, Jakarta
1936         Produksi margarin dan minyak oleh Pabrik van den Bergh NV 
                  Angke, Jakarta
1941         Pabrik komestik – Colibri NV, Surabaya
1942-46    Kendali oleh unilever dihentikan  (Perang Dunia II)
1965-66    Di bawah kendali pemerintah
1967         Kendali usaha kembali ke Unilever
                   berdasarkan undang-undang penanaman modal asing
1981         Go public dan terdaftar di Bursa Efek Jakarta
1982         Pembangunan pabrik Ellida Gibbs di Rungkut, Surabaya
1988         Pemindahan Pabrik Sabun Mandi dari Colibri ke Pabrik Rungkut, Surabaya
1990         Terjun di bisnis teh
1992         Membuka pabrik es krim
1995         Pembangunan pabrik deterjen dan makanan di Cikarang, Bekasi
1996-98    Penggabungan instalasi produksi – Cikarang, Rungkut
1999         Deterjen Cair NSD – Cikarang
2000         Terjun ke bisnis kecap
2001         Membuka pabrik teh – Cikarang
2002         Membuka pusat distribusi sentral Jakarta
2003         Terjun ke bisnis obat nyamuk bakar
2004         Terjun ke bisnis makanan ringan
2005         Membuka pabrik sampo cair – Cikarang
2008         Terjun ke bisnis minuman sari buah
2010         Perusahaan memasuki bisnis pemurnian air dengan meluncurkan Pureit
2011         Perusahaan mendirikan pabrik sabun mandi Dove di Surabaya
sekaligus memperluas pabrik es krim Wall’s dan Skin Care di Cikarang

Tujuan & prinsip

 Tujuan corporate kami adalah bahwa kesuksesan memerlukan “standar tertinggi dari perilaku corporate terhadap setiap orang yang bekerja dengan kami, komunitas yang kami sentuh dan lingkungan yang terdampak dari pekerjaan kami.”

Selalu bekerja dengan integritas

Beroperasi dengan integritas dan rasa hormat pada orang-orang, sentuhan bisnis kami pada organisasi dan lingkungan selalu menjadi pusat dari tanggung jawabcorporate kami.

Dampak Positif

Kami bertujuan memberikan dampak positif dengan berbagai cara: melalui brandkami, melalui kegiatan komersial dan hubungan kami, melalui kontribusi sukarela, serta berbagai cara lain dimana kami berhubungan dengan masyarakat.

Komitmen yang berlanjut

Kami juga berkomitmen untuk terus meningkatkan cara dalam menangani dampak lingkungan dan bekerja dengan tujuan jangka panjang kami dalam mengembangkan bisnis yang berkelanjutan.

Menjalankan aspirasi kami

Tujuan corporate kami telah memberikan aspirasi bagi kami untuk mengelola bisnis. Hal ini diperkuat peraturan kami dalam prinsip-prinsip bisnis yang menjelaskan standar operasional yang diikuti semua karyawan Unilever, dimanapun mereka berada diseluruh dunia. Aturan ini juga mendukung pendekatan kami pada pemerintah serta tanggung jawab corporate.

Bekerja dengan yang lain

Kami ingin bekerja dengan para penyedia sumber daya yang memiliki nilai dan standar yang sama dengan kami dalam bekerja. Peraturan tentang rekanan bisnis, sejalan dengan peraturan prinsip bisnis kami, terdiri dari sepuluh prinsip yang meliputi integritas bisnis dan tanggung jawab yang berhubungan dengan karyawan, konsumen dan lingkungan.

Tata Kelola Usaha

Unilever  berkomitmen  untuk menerapkan  standar tata kelola perusahaan  tertinggi di seluruh operasional Perseroan. Prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik tercermin  pada nilai-nilai dan Prinsip Bisnis (CoBP) kami serta proses bisnis, prosedur pengendalian dan standar operasi kami.

Tujuan Tata Kelola

Unilever senantiasa mengambil tindakan untuk memastikan agar prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dipahami dan dipraktikkan oleh setiap insan perseroan.
Unilever  berkomitmen  untuk menerapkan  standar tata kelola perusahaan  tertinggi di seluruh operasional Perseroan. Prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik tercermin  pada nilai-nilai dan Prinsip Bisnis (CoBP) kami serta proses bisnis, prosedur pengendalian dan standar operasi kami. Selain itu, kami senantiasa mengambil tindakan untuk memastikan agar prinsip-prinsip tersebut dipahami dan dipraktikkan oleh setiap insan Perseroan dalam pekerjaan maupun perilaku mereka sehari-hari. 
Kami meyakini bahwa beroperasi secara transparan dan bertanggung jawab serta dilakukan  untuk kepentingan  para pemegang saham kami, tidak hanya merupakan praktik bisnis yang baik namun juga penting bagi pencapaian misi  dan tujuan Perseroan sekaligus memastikan berlangsungnya keberlanjutan Perusahaan. Prinsip tata kelola perusahaan yang kami laksanakan selama ini bahkan telah melebihi proses kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Perseroan  mempunyai kerangka kerja tata kelola perusahaan yang baik, yang meliputi hubungan antara tiga badan pengambil keputusan tertinggi, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi; tata hubungan antara Perseroan dan  pemegang saham serta pemangku kepentingan lainnya; pengelolaan aset dan risiko sebagai penunjang pengembangan bisnis; kepatuhan; pengembangan sumber daya manusia kami; praktik  keselamatan kerja dan pengelolaan lingkungan kami; serta pengembangan budaya perusahaan kami.

Struktur Tata Kelola

Berdasarkan Undang-Undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar kami, Perseroan memiliki tiga organ korporasi utama, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi. Dewan Komisaris dan Direksi, bersama-sama dengan Sekretaris Perusahaan dan Komite-Komite di bawah Direksi, mengelola implementasi dari GCG.

Rapat Umum Pemegang Saham

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan instansi pengelola Perseroan yang tertinggi. RUPS memiliki kekuasaan untuk mengangkat dan memberhentikan para Komisaris dan Direksi, dan menetapkan masalah-masalah penting lainnya yang berkenaan dengan bisnis dan operasi Perseroan termasuk jumlah remunerasi para anggota Direksi dan Komisaris, pembayaran dividen dan pembagian keuntungan, persetujuan tentang Laporan Tahunan, penunjukan auditor independen, perubahan Anggaran Dasar Perseroan, dan pendelegasian wewenang kepada Direksi untuk menindaklanjuti pokok-pokok permasalahan yang dibahas dan disetujui oleh RUPS. 
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang, RUPS harus diselenggarakan dalam jangka waktu enam bulan setelah berakhirnya tahun fiskal. Pemberitahuan RUPS harus diumumkan di surat-surat kabar terkemuka dalam waktu sekurang-kurangnya empat belas hari sebelum tanggal pertemuan. Pemberitahuan tersebut harus mencantumkan informasi tentang siapa yang berhak hadir dan ketentuan prosedur voting melalui kuasa. Auditor independen Perseroan serta penasihat hukum juga berhak menghadiri RUPS. 
RUPS Perseroan terakhir kali diselenggarakan pada 29 Mei 2012. RUPS tersebut meratifikasi laporan keuangan yang diaudit dan menyetujui Laporan Tahunan 2011; menyetujui pembayaran dividen final dan interim untuk tahun 2011; menyetujui perubahan komposisi Dewan Komisaris dan Direksi; memberi wewenang pada Dewan Komisaris untuk menunjuk kantor akuntan publik guna melakukan audit laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2012.

Dewan Komisaris

Dewan Komisaris mengawasi jalannya pengelolaan Perseroan yang dilaksanakan oleh Direksi. Seperti tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan, Dewan Komisaris menjalankan fungsi kepengawasan melalui komunikasi secara teratur dengan Direksi dan komite-komite di bawah pengendaliannya dalam bentuk laporan maupun pertemuan, dan memberikan nasihat kepada Direksi tentang berbagai permasalahan manajemen yang penting. Dewan Komisaris bertanggung jawab kepada RUPS, yang juga memiliki kewenangan untuk memberikan penugasan lain kepada Dewan Komisaris dari waktu ke waktu.
Dewan Komisaris sekurang-kurangnya memiliki tiga orang anggota, terdiri atas seorang Komisaris Utama dan dua orang Komisaris atau lebih. Komposisi Dewan Komisaris adalah: 
Komisaris Utama                : Peter Frank ter Kulve
Komisaris Independen       : Cyrillus Harinowo           
Komisaris Independen       : Bambang Subianto           
Komisaris Independen       : Erry Firmansyah 
Komisaris Independen       : Hikmahanto Juwana
Komposisi ini telah sesuai dengan ketentuan listing Bursa Efek Indonesia (BEI) yang mensyaratkan sekurang-kurangnya 30% anggota Dewan merupakan Komisaris Independen. 
Anggota Dewan Komisaris diusulkan oleh Komite Nominasi dan diangkat oleh RUPS. Masa jabatan Komisaris terhitung dari tanggal penetapan oleh RUPS hingga pelaksanaan RUPS yang ketiga setelah penunjukan Komisaris yang bersangkutan. Dalam hal terjadi penggantian sebelum berakhirnya masa jabatan yang telah ditetapkan, maka anggota Dewan Komisaris yang baru akan memangku jabatan hingga berakhirnya masa jabatan Komisaris yang digantikannya. 
Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, rapat Dewan Komisaris dapat diselenggarakan setiap waktu. Pada lazimnya, rapat tersebut diselenggarakan setiap kuartal. Pemberitahuan rapat harus dikirimkan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris, dengan menyebutkan agenda, tanggal, waktu, dan tempat pertemuan. Risalah rapat disusun sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan berfungsi sebagai bukti yang sah atas peristiwa pertemuan berikut hasil-hasil keputusan yang ditetapkan. Berdasarkan hasil keputusan RUPS tahun 2011, para Komisaris sekarang dapat berpartisipasi dalam rapat Dewan Komisaris melalui video conference atau teleconference. 

Direksi

Direksi bertanggung jawab terhadap manajemen dan penyusunan rumusan strategis Perseroan, serta untuk mengelola, memanfaatkan dan mempertahankan aset-aset Perseroan selaras dengan tujuan dari Perseroan. Direksi juga mempunyai kewenangan untuk mewakili Perseroan dalam segala urusan, termasuk di hadapan Kantor Pengadilan; serta untuk melakukan segala macam tindakan, baik yang berkaitan dengan manajemen maupun masalah-masalah lain, sesuai dengan batasan yang diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan. 
Setelah diangkat, masing-masing Direktur menerima Director’s Manual secara lengkap sekaligus menjalani orientasi secara penuh terhadap tugas dan tanggungjawabnya. Direksi melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Komisaris.               
Dewan Direksi sekurang-kurangnya memiliki lima anggota, yang meliputi seorang Direktur Utama dan empat orang Direktur atau lebih. Komposisi Direksi adalah:
Presiden Direktur                                      : Bapak Maurits Daniel Rudolf Lalisang
Direktur                                                         : Bapak Franklin Chan Gomez
Direktur                                                         : Ibu Enny Hartati Sampurno
Direktur                                                         : Bapak Hadrianus Setiawan
Direktur                                                         : Bapak Biswaranjan Sen
Direktur                                                         : Bapak Vishal Gupta
Direktur                                                         : Ibu Debora Herawati Sadrach
Direktur                                                         : Ibu Ira Noviarti
Direktur                                                         : Bapak Ainul Yaqin
Direktur & Sekretaris Perusahaan            : Sancoyo Antarikso
Anggota  Direksi diusulkan oleh Komite Nominasi dan diangkat oleh RUPS. Masa jabatan anggota Direksi terhitung dari tanggal penetapan oleh RUPS hingga masa penutupan RUPS ketiga berikutnya setelah pengangkatan anggota Direksi yang bersangkutan. Dalam hal terjadi penggantian sebelum berakhirnya masa jabatannya, anggota Direksi yang baru akan meneruskan masa jabatan yang tersisa dari anggota Direksi yang digantikannya. Seluruh anggota Direksi merupakan karyawan tetap dari Unilever Indonesia. 
Direksi mengadakan pertemuan sekurang-kurangnya sebulan sekali dan setiap waktu apabila dipandang perlu. Risalah rapat dibuat oleh salah satu anggota rapat yang ditunjuk oleh pimpinan rapat. Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, risalah rapat tersebut berfungsi sebagai bukti pertemuan yang sah berikut hasil-hasil keputusan yang ditetapkan dalam rapat. 

Komite Audit

Komite Audit membantu Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsi kepengawasannya dengan melaksanakan kajian atas integritas laporan keuangan Unilever Indonesia; manajemen risiko dan pengendalian internal; kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan perundang-undangan; kinerja, kualifikasi dan independensi auditor eksternal; dan implementasi dari fungsi audit internal. Komite Audit mengkoordinasikan tugasnya secara erat dengan Unit Audit Internal dan Auditor Eksternal. 
Tugas dan Kewenangan
Tanggung jawab Komite Audit, seperti tercantum dalam Piagam Komite Audit, mencakup:
•   Menelaah informasi keuangan yang akan dipublikasikan oleh Perseroan; 
•   Menelaah kepatuhan Perseroan dengan ketentuan pasar modal dan peraturan terkait lainnya;
•   Menelaah dan mengevaluasi pelaksanaan audit oleh auditor internal;
•   Menelaah paparan risiko Perseroan dan implementasi manajemen risiko serta pengaturan pengendalian internal oleh Direksi;
•   Menelaah dan melaporkan setiap keluhan tentang Perseroan kepada Dewan Komisaris;
•   Mengatur hubungan dengan auditor eksternal dan melakukan pembahasan secara berkala dengan mereka selama periode audit;  
•   Menelaah Piagam Komite Audit dan bila perlu melakukan penyempurnaan. 
Komite Audit mengadakan rapat minimal empat kali dalam setahun dan setiap kali dianggap perlu. Rapat Komite Audit dapat dihadiri oleh Direktur Keuangan, Group Audit Manager, Financial Controller, Sekretaris Perusahaan dan Auditor Eksternal. 
Komite Audit diangkat oleh, dan bertanggung jawab secara langsung kepada Dewan Komisaris. Komite Audit dipimpin oleh seorang Komisaris Independen Perseroan, sedangkan dua anggota lain berasal dari luar Perseroan, sehingga menjamin kemandiriannya. Keanggotaan Komite Audit per 31 Desember 2011 sebagai berikut: 
Ketua      : Cyrillus Harinowo (Komisaris Independen)
Anggota  : Benny Redjo Setyono
Anggota  : Muhammad Saleh 

Komite Nominasi dan Remunerasi

Komite Nominasi dan Remunerasi bertanggung jawab untuk:
•   Menelaah dan merumuskan rekomendasi paket remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi sesuai dengan hak dan tanggung jawab mereka, dan menyampaikan rekomendasi tersebut kepada Pemegang Saham untuk disahkan dalam instansi (RUPS).
•   Perencanaan pencalonan dan nominasi calon yang akan diusulkan sebagai anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan/atau anggota berbagai Komite lainnya yang berada di bawah kepengawasan Komite. Pengangkatan jabatan untuk anggota komite tersebut berada di bawah kewenangan dan persetujuan dari instansi terpisah, dalam hal Dewan Komisaris dan Direksi melalui RUPST. 
Komite Nominasi dan Remunerasi diangkat oleh, dan bertanggung jawab secara langsung kepada Dewan Komisaris. Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi per 31 Desember 2011 adalah: 
Ketua      : Peter Frank ter Kulve
Anggota  : Maurits Daniel Rudolf Lalisang
Anggota  : Enny Hartati Sampurno

Sekretaris Perusahaan dan Hubungan Investor

Sekretaris Perusahaan merupakan penghubung utama antara Perseroan dan pemegang saham, otoritas pasar modal, investor, analis dan masyarakat, serta menjalankan peran utama dalam menjamin transparansi dalam pengungkapan informasi dan komunikasi Perseroan, baik secara internal maupun eksternal. Cakupan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan meliputi: 
•   Memantau kepatuhan Perseroan terhadap Undang-Undang Perseroan Terbatas dan ketentuan serta peraturan lain yang terkait, Anggaran Dasar Perseroan, serta ketentuan pasar modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan berkoordinasi secara erat dengan Departemen Corporate Legal Affairs.
•   Menjalin komunikasi secara berkala dengan otoritas pasar modal, termasuk Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), yang berkaitan dengan permasalahan tata kelola, tindakan korporasi dan transaksi material lainnya.
•   Memastikan bahwa Dewan Komisaris dan Direksi, media, investor, analis dan masyarakat memperoleh informasi secara berkala tentang tindakan korporasi, posisi keuangan dan transaksi material lainnya.
•   Menghadiri seluruh rapat Direksi dan Dewan Komisaris serta mencatat risalah rapat.
•   Memastikan bahwa seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi selalu memperoleh informasi terkini mengenai perubahan peraturan yang terkait dan implikasinya.
Sekretaris Perusahaan dijabat oleh Bapak Sancoyo Antarikso.
Unilever Indonesia secara proaktif melibatkan para pemegang saham, analis dan investor untuk memastikan bahwa mereka memperoleh informasi secara cepat mengenai setiap perkembangan yang berkaitan dengan kinerja dan posisi Perseroan. Seluruh pemegang saham memperoleh kesetaraan perlakuan terkait dengan isi dan waktu pengungkapan dari setiap informasi material mengenai Perseroan. Hubungan Investor merupakan unit kerja di bawah divisi Hubungan Investor, dan berkoordinasi secara langsung dengan Direktur Keuangan. 

Kode Etik Perseroan

Pendekatan kami terhadap praktik etika bisnis dirangkum dalam Prinsip Bisnis (CoBP) kami.

CoBP dapat diuraikan sebagai berikut:

Standar Perilaku
Dalam melaksanakan semua kegiatan, kami melakukannya dengan penuh kejujuran, integritas, keterbukaan serta menghormati hak azasi manusia, menjaga kepentingan para karyawan kami dan menghormati kepentingan sah dari para relasi kami.
Mematuhi Hukum
Seluruh perusahaan Unilever dan para karyawannya berkewajiban mematuhi ketentuan hukum dan peraturan masing-masing negara di tempat mereka melaksanakan usahanya. 
Karyawan
Unilever memiliki komitmen pada keanekaragaman dalam lingkungan kerja yang diwarnai oleh sikap saling percaya dan ssaling menghormati dimana semua memiliki rasa tanggung jawab atas kinerja dan reputasi Perseroan. Kami merekrut, mempekerjakan, dan mengembangkan para karyawan hanya atas dasar kualifikasi dan kemampuan yang dibutuhkan bagi pekerjaan yang harus dilakukan. Kami memiliki komitmen untuk menyediakan kondisi kerja yang aman dan sehat. Kami tidak akan menggunakan sarana kerja apapun yang bersifat memaksa atau mempekerjakan anak. Kami bertekad bekerjasama dengan karyawan demi mengembangkan dan memperkuat ketrampilan dan kemampuan setiap individu. Kami menghargai martabat dan hak individu untuk kebebasan berserikat dalam satu asosiasi. Kami akan memelihara terjalinnya komunikasi yang baik dengan para karyawan melalui informasi dari perusahaan dan proses konsultasi. 
Pemegang Saham
Unilever melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan bertaraf internasional. Kami menyediakan informasi atas kegiatan kami, struktur dan situasi serta kinerja finansial kepada pemegang saham pada waktunya secara teratur dan benar. 

Mitra Usaha
Unilever memiliki komitmen tinggi dalam menjalin hubungan yang saling bermanfaat  dengan para pemasok, pelanggan, dan mitra usaha. Dalam jalinan bisnis, kami mengharapkan para mitra kami untuk mematuhi prinsip bisnis yang selaras dengan prinsip bisnis kami. 
Keterlibatan pada masyarakat
Unilever berupaya menjadi perusahaan yang dapat diandalkan, dan sebagai bagian integral dari masyarakat serta memenuhi kewajiban terhadap masyarakat dan komunitas setempat. 
Kegiatan Umum
Perusahaan Unilever diharapkan untuk menggerakkan dan mempertahankan kepentingan bisnisnya yang sah. Unilever akan bekerjasama dengan instansi pemerintah dan organisasi lainnya, baik secara langsung maupun melalui asosiasi-asosiasi dalam rangka mengembangkan legislasi dan peraturan lainnya yang mungkin memengaruhi kepentingan bisnis. Unilever tidak mendukung partai politik atau pun memberi sumbangan yang dapat membiayai kelompok-kelompok tertentu yang kegiatannya diperkirakan akan mendukung kepentingan partai. 
Lingkungan
Unilever memiliki komitmen untuk terus menerus mengadakan perbaikan dalam pengelolaan dampak lingkungan dan mendukung sasaran jangka panjang untuk mengembangkan suatu bisnis yang berkelanjutan. Unilever akan bekerjasama dalam kemitraan dengan pihak lain untuk menggalakkan kepedulian lingkungan, meningkatkan pemahaman akan masalah lingkungan dan menyebar-luaskan budaya karya yang baik. 
Inovasi
Dalam upaya melaksanakan inovasi ilmiah demi memenuhi kebutuhan konsumen, kami akan senantiasa merujuk pada keinginan konsumen dan masyarakat. Kami akan bekerja atas dasar keilmuan yang tepat, dan menerapkan standar keamanan produk secara ketat. 
Persaingan
Unilever percaya akan persaingan ketat namun sehat dan mendukung pengembangan perundang-undangan tentang prinsip persaingan yang wajar. Perusahaan Unilever beserta seluruh karyawannya akan melakukan kegiatan atas dasar prinsip persaingan yang sehat dan mengikuti semua peraturan yang berlaku. 
Integritas Bisnis
Unilever tidak menerima ataupun memberi, baik secara langsung maupun tidak langsung, suapan atau keuntungan lainnya yang tidak pantas demi keuntungan bisnis atau finansial. Tidak satupun karyawan kami yang boleh menawarkan, memberi atau menerima hadiah atau pembayaran yang merupakan, atau dapat diartikan sebagai sarana suap. Setiap tuntutan, atau penawaran suap harus ditolak langsung dan dilaporkan kepada manajemen. Catatan akuntansi Unilever berikut dokumen pendukungnya harus secara tepat menjelaskan dan mencerminkan kondisi transaksinya. Tidak ada transaksi dana atau aset yang disembunyikan atau tidak dicatat. Semuanya akan dicatat serta dibukukan. 
Benturan Kepentingan
Seluruh karyawan Unilever diharapkan menghindarkan diri dari kegiatan pribadi dan kepentingan finansial yang dapat menyebabkan benturan kepentingan dengan tanggung jawab mereka terhadap Perseroan. Seluruh karyawan Unilever tidak dibenarkan mencari keuntungan pribadi atau bagi orang lain melalui penyalahgunaan kedudukan mereka. 
Kepatuhan, Pemantauan dan Pelaporan
Kepatuhan terhadap CoBP merupakan syarat utama bagi keberhasilan dan keberlanjutan bisnis kami. Direksi Unilever bertanggung jawab agar prinsip-prinsip tersebut dikomunikasikan, dipahami dan dipatuhi oleh seluruh karyawan. 
Untuk pelaksanaan sehari-hari, tanggung jawab ini didelegasikan kepada manajemen senior di area masing-masing. Sebagai bagian dari tanggung jawab ini, dimana perlu, mereka harus memberikan pengarahan yang lebih rinci, yang disesuaikan dengan keperluan setempat, disamping tanggung jawab untuk melakukan pemantauan dan pelaporan tentang kepatuhan terhadap CoBP ini setiap tahunnya. 
Kepatuhan terhadap prinsip bisnis ini didukung dengan penelaahan dari Dewan Komisaris dan Direksi yang dibantu oleh Komite Audit beserta para eksekutif Unilever. Pelanggaran prinsip apa pun harus dilaporkan sesuai dengan prosedur yang digariskan oleh Unilever. Direksi Unilever tidak akan menyalahkan manajemen atas kehilangan bisnis akibat kepatuhan terhadap prinsip ini dan terhadap kebijakan serta instruksi wajib lainnya. Direksi Unilever mengharapkan agar para karyawan melaporkan kepada mereka, atau kepada manajemen senior apabila terjadi pelanggaran atau dugaan pelanggaran prinsip ini. Sarana telah disediakan bagi karyawan untuk dapat melaporkan secara rahasia dan tidak akan dirugikan akibat pelaporan tersebut. 

Mekanisme Pelaporan Pelanggaran (whistleblower)
Unilever Indonesia telah mengatur mekanisme pelaporan (whistleblower) untuk setiap kejadian pelanggaran atau dugaan pelanggaran terhadap CoBP maupun terhadap  setiap bentuk pelanggaran etika lainnya. Para karyawan dapat melaporkan kejadian pelanggaran baik secara langsung kepada atasan langsung maupun kepada Tim Blue Umbrella, yang mencakup departemen Human Resource, Legal, Internal Audit dan Communication, yang dipimpin oleh Direktur Human Resource. 
Setelah menerima laporan, Tim Blue Umbrella menunjuk sebuah tim untuk melakukan penyelidikan terhadap permasalahan tersebut. Selanjutnya akan dilakukan tindakan yang sesuai terkait dengan setiap tindakan pelanggaran etika yang terbukti. 
Seluruh laporan tersebut akan dicatat dalam sebuah sistem yang dapat diakses oleh kantor-kantor Unilever Regional maupun Global. Kantor-kantor tersebut juga melakukan pemantauan terhadap penyelesaian kasus dan tindak lanjut yang diambil. 
Para karyawan memiliki pilihan untuk menyampaikan laporan melalui hotline Global Ethics Unilever. Dalam hal demikian, permasalahan tersebut akan memperoleh tanggapan dan tindak lanjut dari Unilever Global. 

Pengendalian Internal

Unilever memiliki kerangka kerja pengendalian yang didokumentasikan, ditelaah dan diperbaharui secara berkala oleh Direksi. Kerangka kerja tersebut meliputi manajemen risiko, prosedur pengendalian internal dan pengendalian pengungkapan informasi. Yang dirancang guna memberikan jaminan yang memadai, namun tidak mutlak, bahwa aset-aset Perseroan terjaga, risiko bisnis telah dinyatakan dan seluruh informasi yang perlu diungkapkan sudah dilaporkan ke Direksi. Pengendalian ini mencakup risiko finansial, operasional, sosial, strategis dan lingkungan, serta ketentuan perundang-undangan. 
Kerangka kerja pengendalian didukung melalui CoBP, yang menetapkan standar profesionalisme dan integritas untuk operasional Unilever di seluruh dunia, kepatuhan terhadap Sarbanes-Oxley Act, khususnya section 404 tentang proses Operational Control Assessment untuk keperluan pelaporan entitas induk, yang mensyaratkan manajemen senior di setiap unit untuk melakukan penilaian terhadap efektivitas pengendalian finansial. 

Unit Internal Audit

Unit Audit Internal memberikan layanan konsultasi dan jaminan kemandirian yang obyektif guna peningkatan efektivitas, disiplin dan integritas operasional Perseroan sehingga menunjang pencapaian tujuan Perseroan. 
Berdasarkan Piagam Audit Internal, tanggung jawab Unit Audit Internal mencakup:
•   Mengidentifikasi dan mengevaluasi paparan risiko yang signifikan dan berkontribusi terhadap peningkatan manajemen risiko serta sistem pengendaliannya.
•   Membantu Perseroan dalam melaksanakan pengendalian yang efektif melalui evaluasi efektivitas dan efisiensinya, serta mendorong upaya perbaikan secara kontinyu untuk mencapai kondisi berikut:
-    Informasi keuangan dan operasional yang dapat diandalkan dan memiliki integritas.
-    Oeprasional usaha dilaksanakan secara efisien dan mencapai hasil yang efektif.
-    Aset-aset Perseroan terjaga, dan
-    Tindakan dan keputusan Perseroan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan serta peraturan yang berlaku. 
Unit Audit Internal bertanggung jawab untuk menyusun rencana audit tahunan melalui konsultasi dengan Direktur Utama dan Komite Audit, dan disyaratkan dalam pelaksanaannya untuk mengkomunikasikannya secara intensif dengan Dewan Komisaris, Direksi dan Komite Audit. Sesudah kesimpulan dari masing-masing audit, Unit ini bertugas membuat laporan tertulis mengenai temuan, kesimpulan dan rekomendasi sekaligus mempresentasikan hasil ringkasannya kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris. 
Unit Audit Internal bertanggung jawab untuk menindak-lanjuti hasil audit untuk memastikan tindakan manajemen telah diterapkan secara efektif atau bahwa manajemen senior telah menerima risiko untuk tidak mengambil keputusan. Unit ini juga membantu manajemen dalam kesesuaiannya dengan Sarbanes-Oxley Act, khususnya section 404 untuk keperluan pelaporan entitas induk. Sedangkan tanggung jawab penuh atas proses kepatuhan tetap berada di pundak manajemen. 
Unit Audit Internal juga berkoordinasi dengan Auditor Eksternal terkait dengan hasil auditnya terhadap laporan keuangan Perseroan.Unit ini diatur berdasarkan Piagam Audit Internal, yang merinci struktur Unit Audit Internal, tugas serta tanggung jawabnya. Unit ini dipimpin oleh Internal Audit Group Manager, yang diangkat oleh Direksi setelah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris, dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama Perseroan. Dalam pelaksanaan tugasnya, Internal Audit Group Manager dibantu oleh sejumlah auditor internal. 
Bapak Ferry Arief Sunandar adalah Internal Audit Group Manager saat ini. 

Audit External

Laporan Keuangan Konsolidasian kami untuk tahun yang berakhir tanggal 31Desember 2011 diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana & Rekan (firma anggota jaringan global PwC). Selain melaksanakan audit tersebut, KAP ini tidak
melakukan jasa non-audit apapun terhadap Perseroan.

Implementasi Sistem Manajemen Mutu

Operasional usaha kami berlandaskan pada sejumlah sistem manajemen dengan persyaratan mutu yang ketat. Produk-produk, pabrik-pabrik operasional dan sistem-sistem internal kami telah memperoleh sertifikasi ISO 9001 selama lebih dari sepuluh tahun, yang diverifikasi setiap tahun. Bahkan kami telah menerapkan ISO 22000 Food Safety System untuk proses fabrikasi Foods & Beverages kami, sedangkan sistem manajemen lingkungan kami telah memenuhi ISO 14001 Environmental Management Standard. 
Keamanan produk selalu merupakan prioritas utama kami, dan kami telah membangun lembaga Safety and Envrionmental Assurance Center (SEAC) guna memberikan penilaian sekaligus jaminan terhadap produk maupun proses yang berlangsung. Produk-produk baru dan teknologi baru menjalani proses keamanan secara mandiri dan ketat, dan keseluruhan proses inovasi produk dihadapkan pada penilaian keamanan dan kesehatan yang intensif, termasuk dari aspek penilaian kepatuhan terhadap ketentuan peraturan maupun persyaratan legal. Serangkaian penilaian tersebut dilakukan kembali sebelum peluncuran suatu produk. Kadangkala, suatu produk secara insidental diluncurkan ke pasar tanpa melalui standar keamanan dan kualitas yang tinggi. Produk-produk demikian mungkin mengalami cacat kualitas, kontaminasi bahan mentah, ataupun pelabelan ingredient yang salah. 
Untuk memastikan terpenuhinya kualitas dalam mata rantai pasokan, para pemasok hanya dapat diluluskan setelah menjalani audit yang cermat tentang keandalan produk, manajemen mutu dan kepatuhan terhadap berbagai kriteria atas dasar praktik bisnis yang wajar dan berkelanjutan. Setiap pasokan bahan mentah harus melalui serangkaian checkpoint untuk memastikan keamanan dan kepatuhannya dengan ketentuan peraturan dan persyaratan hukum yang berlaku. 

Suara Konsumen

Perseroan menangani keluhan dan pertanyaan konsumen melalui sebuah layanan konsumen khusus yang disebut “Suara Konsumen.” Melalui Suara Konsumen, kami berupaya untuk mempererat hubungan antara Perseroan dengan para konsumen dan pelanggan kami dengan memberikan respon atas aspirasi dan ekspektasi mereka terhadap produk-produk kami, sekaligus untuk meningkatkan kepuasan mereka dalam mengonsumsi produk-produk kami. 
Suara Konsumen melayani Saluran Peduli Konsumen yang beroperasi selama lima hari dalam seminggu, pada jam-jam kerja. Rincian dari para penelpon dijaga kerahasiaannya. Para konsumen didorong untuk memanfaatkan saluran layanan telepon untuk memberikan saran dan menyatakan kepuasan sekaligus keluhan dan pertanyaan. Hasilnya, selama tahun 2011, terdapat 48.726 penerimaan telepon berupa umpan-balik, dimana 90% berbentuk permintaan penjelasan. Seluruh keluhan dan pertanyaan dapat dijawab dengan memuaskan. 
Umpan balik dilayani sesuai dengan prosedur tetap yang ketat. Agen Consumer Advisory Service (CAS) atau Layanan Saran Konsumen menerima umpan balik dan memberikan tanggapan secara cepat, dimana mungkin, menggunakan databaseproduct knowledge. Bila Agen CAS tidak dapat memberikan tanggapan, selanjutnya dirujuk ke departemen yang terkait. Keluhan dikelompokkan dalam kategori normal, prioritas utama dan urgent, selanjutnya tanggapan dikoordinasikan dengan divisi yang terkait melalui perorangan yang ditunjuk. 
Temuan dan wawasan yang diperoleh dari Suara Konsumen dikomunikasikan melalui Perseroan dalam bentuk Laporan Bulanan dan Online untuk masing-masing brand. Setiap bulan, daftar “Umpan Balik Sepuluh Tertinggi” diserahkan kepada manajemen senior untuk ditelaah lebih lanjut. 
Kinerja dari Suara Konsumen kemudian di evaluasi melalui Studi Kepuasan Konsumen secara berkala dan melalui pengecekan spontan dengan menggunakan “mystery caller” untuk memastikan bahwa prosedur penanganan layanan telepon sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

Pengadaan Barang dan Jasa

Praktik-praktik pengadaan kami diatur oleh Prinsip Kemitraan Bisnis Unilever dan Etika Sumber Pertanian Lestari. Prinsip Kemitraan Bisnis kami dirancang untuk memastikan berlangsungnya kondisi kerja yang adil dalam mata rantai pasokan, termasuk penghargaan terhadap hak-hak azasi manusia, kebebasan berserikat, sistem penggajian dan waktu kerja yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di Indonesia.  Kami juga berupaya untuk memastikan bahwa para pemasok kami memenuhi standar kesehatan, keamanan dan perlindungan lingkungan. Sedangkan Etika Sumber Pertanian Lestari bertujuan untuk mendorong para pemasok dan petani untuk mengadopsi praktik-praktik perkebunan lestari. 
Kebijakan kami dalam memperoleh sumber material memprioritaskan pada sumber-sumber lokal dimana memungkinkan. Seluruh calon pemasok menjalani proses audit atas dasar keandalan dan manajemen mutu mereka, dan kinerja lingkungan, hak-hak azasi, serta semua isu sosial disaring melalui sejumlah kriteria Prinsip Kemitraan Bisnis kami.

Perkara Hukum Material

Perkara Hukum Material
Perseroan terlibat dalam beberapa kasus hukum yang sedang berjalan terkait dengan pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan. Bagaimana pun juga, Perseroan meyakini bahwa kasus hukum yang saat ini sedang berjalan tidak akan mempengaruhi secara material terhadap kelangsungan usaha maupun kegiatan operasional Perseroan, termasuk jika putusan lembaga peradilan tidak memenangkan Perseroan.

Visi kami

indonesia supermarketProduk Unilever telah menyentuh sekitar 2 milyar orang setiap hari, baik itu melalui perasaan yang luar biasa karena mereka memiliki rambut yang kemilau dan senyum yang menawan, membuat rumah mereka segar dan bersih, atau dengan menikmati secangkir kopi, makanan yang lezat atau snack yang sehat.

 Arah yang jelas

Empat pilar utama dari visi kami menggambarkan arah jangka panjang dari perusahaan – kemana tujuan kami dan bagaimana kami menuju ke arah sana:
·         Kami bekerja untuk membangun masa depan yang lebih baik setiap hari
·         Kami membantu orang-orang merasa nyaman, berpenampilan baik dan lebih menikmati kehidupan dengan brand dan pelayanan yang baik bagi mereka dan bagi orang lain
·         Kami menjadi sumber inspirasi orang-orang untuk melakukan hal kecil setiap hari yang dapat membuat perbedaan besar bagi dunia
·         Kami akan mengembangkan cara baru dalam melakukan bisnis dengan tujuan membesarkan perusahaan kami dua kali lipat sambil mengurangi dampak lingkungan

Kami selalu percaya akan kekuatan brand kami dalam meningkatkan kualitas kehidupan orang-orang dan dalam melakukan hal yang benar. Semakin bertumbuhnya bisnis kami, meningkat pula tanggung jawab kami. Kami mengenali tantangan global seperti perubahan iklim yang menjadi kepedulian kita bersama. Mempertimbangkan dampak yang lebih luas dari tindakan kami selalu menyatu dalam nilai-nilai kami dan merupakan bagian fundamental mengenai siapa diri kami.

 

Akses Informasi

Informasi terkini tentang Unilever Indonesia.
Informasi terkini tentang pergerakan harga saham, tindakan korporasi dan laporan keuangan kuartalan dan tahunan, serta siaran pers, presentasi dan informasi korporasi lainnya tersedia di  website kami, www.unilever.co.id. Kami juga menyambut baik dan menanggapi setiap permintaan penjelasan, yang dapat dikirimkan setiap waktu ke alamat: 

PT Unilever Indonesia Tbk

Graha Unilever
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 15

Jakarta 12930

Tidak ada komentar:

Posting Komentar