Unilever Indonesia Dimananapun Anda berada, besar kemungkinan bahwa produk-produk Kami adalah bagian familiar dari kehidupan Anda. Setiap hari di seluruh dunia, masyarakat menggunakan produk-produk Unilever.
Sejak didirikan pada 5 Desember 1933
Unilever Indonesia telah
tumbuh menjadi salah satu perusahaan terdepan untuk produk Home and Personal
Care serta Foods & Ice Cream di Indonesia.
Selama ini, tujuan
perusahaan kami tetap sama, dimana kami bekerja untuk menciptakan masa depan
yang lebih baik setiap hari; membuat pelanggan merasa nyaman, berpenampilan
baik dan lebih menikmati kehidupan melalui brand dan jasa yang memberikan
manfaat untuk mereka maupun orang lain; menginspirasi masyarakat untuk melakukan
tindakan kecil setiap harinya yang bila digabungkan akan membuat perubahan
besar bagi dunia; dan senantiasa mengembangkan cara baru dalam berbisnis yang
memungkinkan kami untuk tumbuh sekaligus mengurangi dampak lingkungan.
Saham perseroan pertamakali ditawarkan
kepada masyarakat pada tahun 1981 dan tercatat di Bursa Efek Indonesia seja 11
Januari 1982. Pada akhir tahun 2011, saham perseroan menempati peringkat keenam
kapitalisasi pasar terbesar di Bursa Efek Indonesia.
Perseroan memiliki dua
anak perusahaan : PT Anugrah Lever (dalam likuidasi),
kepemilikan Perseroan sebesar 100% (sebelumnya adalah perusahaan patungan untuk
pemasaran kecap) yang telah konsolidasi dan PT Technopia Lever, kepemilikan
Perseroan sebesar 51%, bergerak di bidang distribusi ekspor, dan impor produk
dengan merek Domestos Nomos.
Bagi Unilever, sumber
daya manusia adalah pusat dari seluruh aktivitas perseroan. Kami memberikan
prioritas pada mereka dalam pengembangan profesionalisme, keseimbangan
kehidupan, dan kemampuan mereka untuk berkontribusi pada perusahaan. Terdapat
lebih dari 6000 karyawan tersebar di seluruh nutrisi.
Perseroan mengelola dan
mengembangkan bisnis perseroan secara bertanggung jawab dan berkesinambungan.
Nilai-nilai dan standar yang Perseroan terapkan terangkum dalam Prinsip Bisnis
Kami. Perseroan juga membagi standar dan nilai-nilai tersebut dengan mitra
usaha termasuk para pemasok dan distributor kami.
Perseroan memiliki enam
pabrik di Kawasan Industri Jababeka, Cikarang, Bekasi, dan dua pabrik di
Kawasan Industri Rungkut, Surabaya, Jawa Timur, dengan kantor pusat di Jakarta.
Produk-produk Perseroan berjumlah sekitar 43 brand utama dan 1,000
SKU, dipasarkan melalui jaringan yang melibatkan sekitar 500 distributor
independen yang menjangkau ratusan ribu toko yang tersebar di seluruh
Indoneisa. Produk-produk tersebut didistribusikan melalui pusat distribusi
milik sendiri, gudang tambahan, depot dan fasilitas distribusi lainnya.
Sebagai perusahaan yang
mempunyai tanggung jawab sosial, Unilever Indonesia menjalankan program
Corporate Social Responsibility (CSR) yang luas. Keempat pilar program kami
adalah Lingkungan, Nutrisi, Higiene dan Pertanian Berkelanjutan. Program CSR
termasuk antara lain kampanye Cuci Tangan dnegan Sabun (Lifebuoy), program
Edukasi kesehatan Gigi dan Mulut (Pepsodent), program Pelestarian Makanan
Tradisional (Bango) serta program Memerangi Kelaparan untuk membantu anak
Indonesia yang kekurangan gizi (Blue Band).
Sejarah kami
Misi
korporasi Unilever adalah untuk meningkatkan vitalitas hidup. Hal ini
menunjukkan bagaimana perusahaan benar-benar memahami pelanggan abad 21 dan
kehidupan mereka.
Maju bersama Unilever Indonesia selama lebih dari tujuh puluh tahun
PT Unilever Indonesia Tbk
(perusahaan) didirikan pada 5 Desember 1933 sebagai Zeepfabrieken N.V. Lever
dengan akta No. 33 yang dibuat oleh Tn.A.H. van Ophuijsen, notaris di Batavia.
Akta ini disetujui oleh Gubernur Jenderal van Negerlandsch-Indie dengan surat
No. 14 pada tanggal 16 Desember 1933, terdaftar di Raad van Justitie di Batavia
dengan No. 302 pada tanggal 22 Desember 1933 dan diumumkan dalam Javasche
Courant pada tanggal 9 Januari 1934 Tambahan No. 3.
Dengan akta No. 171 yang dibuat oleh
notaris Ny. Kartini Mulyadi tertanggal 22 Juli 1980, nama perusahaan diubah
menjadi PT Unilever Indonesia. Dengan akta no. 92 yang dibuat oleh notaris Tn.
Mudofir Hadi, S.H. tertanggal 30 Juni 1997, nama perusahaan diubah menjadi PT
Unilever Indonesia Tbk. Akta ini disetujui oleh Menteri Kehakiman dengan
keputusan No. C2-1.049HT.01.04TH.98 tertanggal 23 Februari 1998 dan diumumkan
di Berita Negara No. 2620 tanggal 15 Mei 1998 Tambahan No. 39.
Perusahaan mendaftarkan 15% dari
sahamnya di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya setelah memperoleh
persetujuan dari Ketua Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam) No.
SI-009/PM/E/1981 pada tanggal 16 November 1981.
Pada
Rapat Umum Tahunan perusahaan pada tanggal 24 Juni 2003, para pemegang saham
menyepakati pemecahan saham, dengan mengurangi nilai nominal saham dari Rp 100
per saham menjadi Rp 10 per saham. Perubahan ini dibuat di hadapan notaris
dengan akta No. 46 yang dibuat oleh notaris Singgih Susilo, S.H. tertanggal 10
Juli 2003 dan disetujui oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan keputusan No. C-17533 HT.01.04-TH.2003.
Perusahaan bergerak dalam bidang
produksi sabun, deterjen, margarin, minyak sayur dan makanan yang terbuat dari
susu, es krim, makanan dan minuman dari teh dan produk-produk kosmetik.
Sebagaimana disetujui dalam Rapat
Umum Tahunan Perusahaan pada tanggal 13 Juni, 2000, yang dituangkan dalam akta
notaris No. 82 yang dibuat oleh notaris Singgih Susilo, S.H. tertanggal 14 Juni
2000, perusahaan juga bertindak sebagai distributor utama dan memberi jasa-jasa
penelitian pemasaran. Akta ini disetujui oleh Menteri Hukum dan
Perundang-undangan (dahulu Menteri Kehakiman) Republik Indonesia dengan
keputusan No. C-18482HT.01.04-TH.2000.
Perusahaan
memulai operasi komersialnya pada tahun 1933.
Perluasan Unilever Indonesia
Pada tanggal 22 November 2000,
perusahaan mengadakan perjanjian dengan PT Anugrah Indah Pelangi, untuk
mendirikan perusahaan baru yakni PT Anugrah Lever (PT AL) yang bergerak di
bidang pembuatan, pengembangan, pemasaran dan penjualan kecap, saus cabe dan
saus-saus lain dengan merk dagang Bango, Parkiet dan Sakura dan merk-merk lain
atas dasar lisensi perusahaan kepada PT Al.
Pada
tanggal 3 Juli 2002, perusahaan mengadakan perjanjian dengan Texchem Resources
Berhad, untuk mendirikan perusahaan baru yakni PT Technopia Lever yang bergerak
di bidang distribusi, ekspor dan impor barang-barang dengan menggunakan merk
dagang Domestos Nomos. Pada tanggal 7 November 2003, Texchem Resources Berhad
mengadakan perjanjian jual beli saham dengan Technopia Singapore Pte. Ltd, yang
dalam perjanjian tersebut Texchem Resources Berhad sepakat untuk menjual
sahamnya di PT Technopia Lever kepada Technopia Singapore Pte. Ltd.
Dalam Rapat Umum Luar Biasa
perusahaan pada tanggal 8 Desember 2003, perusahaan menerima persetujuan dari
pemegang saham minoritasnya untuk mengakuisisi saham PT Knorr Indonesia (PT KI)
dari Unilever Overseas Holdings Limited (pihak terkait). Akuisisi ini berlaku
pada tanggal penandatanganan perjanjian jual beli saham antara perusahaan dan
Unilever Overseas Holdings Limited pada tanggal 21 Januari 2004. Pada tanggal
30 Juli 2004, perusahaan digabung dengan PT KI. Penggabungan tersebut dilakukan
dengan menggunakan metoda yang sama dengan metoda pengelompokan saham (pooling
of interest). Perusahaan merupakan perusahaan yang menerima penggabungan dan setelah
penggabungan tersebut PT KI tidak lagi menjadi badan hukum yang terpisah.
Penggabungan ini sesuai dengan persetujuan Badan Koordinasi Penanaman Modal
(BKPM) dalam suratnya No. 740/III/PMA/2004 tertanggal 9 Juli 2004.
Pada tahun 2007, PT Unilever Indonesia
Tbk. (Unilever) telah menandatangani perjanjian bersyarat dengan PT Ultrajaya
Milk Industry & Trading Company Tbk (Ultra) sehubungan dengan
pengambilalihan industri minuman sari buah melalui pengalihan merek “Buavita”
dan “Gogo” dari Ultra ke Unilever. Perjanjian telah terpenuhi dan Unilever
dan Ultra telah menyelesaikan transaksi pada bulan Januari 2008.
Kronologi
1920-30 Import oleh
van den Bergh, Jurgen and Brothers
1933
Pabrik sabun – Zeepfabrieken NV Lever – Angke, Jakarta
1936
Produksi margarin dan minyak oleh Pabrik van den Bergh NV
Angke, Jakarta
1941
Pabrik komestik – Colibri NV, Surabaya
1942-46 Kendali
oleh unilever dihentikan (Perang Dunia II)
1965-66 Di bawah
kendali pemerintah
1967
Kendali usaha kembali ke Unilever
berdasarkan undang-undang penanaman modal asing
1981
Go public dan terdaftar di Bursa Efek Jakarta
1982
Pembangunan pabrik Ellida Gibbs di Rungkut, Surabaya
1988
Pemindahan Pabrik Sabun Mandi dari Colibri ke Pabrik Rungkut, Surabaya
1990
Terjun di bisnis teh
1992
Membuka pabrik es krim
1995
Pembangunan pabrik deterjen dan makanan di Cikarang, Bekasi
1996-98
Penggabungan instalasi produksi – Cikarang, Rungkut
1999
Deterjen Cair NSD – Cikarang
2000
Terjun ke bisnis kecap
2001
Membuka pabrik teh – Cikarang
2002
Membuka pusat distribusi sentral Jakarta
2003
Terjun ke bisnis obat nyamuk bakar
2004
Terjun ke bisnis makanan ringan
2005
Membuka pabrik sampo cair – Cikarang
2008
Terjun ke bisnis minuman sari buah
2010
Perusahaan memasuki bisnis pemurnian air dengan meluncurkan Pureit
2011
Perusahaan mendirikan pabrik sabun mandi Dove di Surabaya
sekaligus memperluas pabrik es krim
Wall’s dan Skin Care di Cikarang
Tujuan & prinsip
Tujuan
corporate kami adalah bahwa kesuksesan memerlukan “standar tertinggi dari
perilaku corporate terhadap setiap orang yang bekerja dengan kami, komunitas
yang kami sentuh dan lingkungan yang terdampak dari pekerjaan kami.”
Selalu bekerja dengan integritas
Beroperasi
dengan integritas dan rasa hormat pada orang-orang, sentuhan bisnis kami pada
organisasi dan lingkungan selalu menjadi pusat dari tanggung jawabcorporate kami.
Dampak Positif
Kami
bertujuan memberikan dampak positif dengan berbagai cara: melalui brandkami, melalui kegiatan komersial dan hubungan
kami, melalui kontribusi sukarela, serta berbagai cara lain dimana kami
berhubungan dengan masyarakat.
Komitmen yang berlanjut
Kami juga berkomitmen untuk terus
meningkatkan cara dalam menangani dampak lingkungan dan bekerja dengan tujuan
jangka panjang kami dalam mengembangkan bisnis yang berkelanjutan.
Menjalankan aspirasi kami
Tujuan corporate kami
telah memberikan aspirasi bagi kami untuk mengelola bisnis. Hal ini diperkuat
peraturan kami dalam prinsip-prinsip bisnis yang menjelaskan standar
operasional yang diikuti semua karyawan Unilever, dimanapun mereka berada
diseluruh dunia. Aturan ini juga mendukung pendekatan kami pada pemerintah
serta tanggung jawab corporate.
Bekerja dengan yang lain
Kami ingin bekerja dengan para
penyedia sumber daya yang memiliki nilai dan standar yang sama dengan kami
dalam bekerja. Peraturan tentang rekanan bisnis, sejalan dengan peraturan
prinsip bisnis kami, terdiri dari sepuluh prinsip yang meliputi integritas
bisnis dan tanggung jawab yang berhubungan dengan karyawan, konsumen dan
lingkungan.
Tata Kelola Usaha
Unilever
berkomitmen untuk menerapkan standar tata kelola perusahaan
tertinggi di seluruh operasional Perseroan. Prinsip-prinsip tata kelola
perusahaan yang baik tercermin pada nilai-nilai dan Prinsip Bisnis (CoBP)
kami serta proses bisnis, prosedur pengendalian dan standar operasi kami.
Tujuan Tata Kelola
Unilever
senantiasa mengambil tindakan untuk memastikan agar prinsip-prinsip tata kelola
perusahaan yang baik dipahami dan dipraktikkan oleh setiap insan perseroan.
Unilever berkomitmen
untuk menerapkan standar tata kelola perusahaan tertinggi di
seluruh operasional Perseroan. Prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik
tercermin pada nilai-nilai dan Prinsip Bisnis (CoBP) kami serta proses
bisnis, prosedur pengendalian dan standar operasi kami. Selain itu, kami
senantiasa mengambil tindakan untuk memastikan agar prinsip-prinsip tersebut
dipahami dan dipraktikkan oleh setiap insan Perseroan dalam pekerjaan maupun
perilaku mereka sehari-hari.
Kami meyakini bahwa beroperasi secara
transparan dan bertanggung jawab serta dilakukan untuk kepentingan
para pemegang saham kami, tidak hanya merupakan praktik bisnis yang baik namun
juga penting bagi pencapaian misi dan tujuan Perseroan sekaligus
memastikan berlangsungnya keberlanjutan Perusahaan. Prinsip tata kelola
perusahaan yang kami laksanakan selama ini bahkan telah melebihi proses
kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Perseroan mempunyai kerangka
kerja tata kelola perusahaan yang baik, yang meliputi hubungan antara tiga
badan pengambil keputusan tertinggi, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham, Dewan
Komisaris dan Direksi; tata hubungan antara Perseroan dan pemegang saham
serta pemangku kepentingan lainnya; pengelolaan aset dan risiko sebagai
penunjang pengembangan bisnis; kepatuhan; pengembangan sumber daya manusia
kami; praktik keselamatan kerja dan pengelolaan lingkungan kami; serta
pengembangan budaya perusahaan kami.
Struktur Tata Kelola
Berdasarkan
Undang-Undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar
kami, Perseroan memiliki tiga organ korporasi utama, yaitu Rapat Umum Pemegang
Saham, Dewan Komisaris dan Direksi. Dewan Komisaris dan Direksi, bersama-sama
dengan Sekretaris Perusahaan dan Komite-Komite di bawah Direksi, mengelola
implementasi dari GCG.
Rapat Umum Pemegang Saham
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan
instansi pengelola Perseroan yang tertinggi. RUPS memiliki kekuasaan untuk
mengangkat dan memberhentikan para Komisaris dan Direksi, dan menetapkan
masalah-masalah penting lainnya yang berkenaan dengan bisnis dan operasi
Perseroan termasuk jumlah remunerasi para anggota Direksi dan Komisaris,
pembayaran dividen dan pembagian keuntungan, persetujuan tentang Laporan
Tahunan, penunjukan auditor independen, perubahan Anggaran Dasar Perseroan, dan
pendelegasian wewenang kepada Direksi untuk menindaklanjuti pokok-pokok
permasalahan yang dibahas dan disetujui oleh RUPS.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang,
RUPS harus diselenggarakan dalam jangka waktu enam bulan setelah berakhirnya
tahun fiskal. Pemberitahuan RUPS harus diumumkan di surat-surat kabar terkemuka
dalam waktu sekurang-kurangnya empat belas hari sebelum tanggal pertemuan.
Pemberitahuan tersebut harus mencantumkan informasi tentang siapa yang berhak
hadir dan ketentuan prosedur voting melalui kuasa. Auditor independen Perseroan
serta penasihat hukum juga berhak menghadiri RUPS.
RUPS Perseroan terakhir kali
diselenggarakan pada 29 Mei 2012. RUPS tersebut meratifikasi laporan keuangan
yang diaudit dan menyetujui Laporan Tahunan 2011; menyetujui pembayaran dividen
final dan interim untuk tahun 2011; menyetujui perubahan komposisi Dewan
Komisaris dan Direksi; memberi wewenang pada Dewan Komisaris untuk menunjuk
kantor akuntan publik guna melakukan audit laporan keuangan Perseroan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2012.
Dewan Komisaris
Dewan Komisaris mengawasi jalannya
pengelolaan Perseroan yang dilaksanakan oleh Direksi. Seperti tercantum dalam
Anggaran Dasar Perseroan, Dewan Komisaris menjalankan fungsi kepengawasan
melalui komunikasi secara teratur dengan Direksi dan komite-komite di bawah
pengendaliannya dalam bentuk laporan maupun pertemuan, dan memberikan nasihat
kepada Direksi tentang berbagai permasalahan manajemen yang penting. Dewan
Komisaris bertanggung jawab kepada RUPS, yang juga memiliki kewenangan untuk
memberikan penugasan lain kepada Dewan Komisaris dari waktu ke waktu.
Dewan Komisaris sekurang-kurangnya
memiliki tiga orang anggota, terdiri atas seorang Komisaris Utama dan dua orang
Komisaris atau lebih. Komposisi Dewan Komisaris adalah:
Komisaris
Utama
: Peter Frank ter Kulve
Komisaris
Independen : Cyrillus Harinowo
Komisaris Independen
: Bambang
Subianto
Komisaris Independen
: Erry Firmansyah
Komisaris Independen
: Hikmahanto Juwana
Komposisi ini telah sesuai dengan
ketentuan listing Bursa Efek Indonesia (BEI) yang mensyaratkan
sekurang-kurangnya 30% anggota Dewan merupakan Komisaris Independen.
Anggota Dewan Komisaris diusulkan
oleh Komite Nominasi dan diangkat oleh RUPS. Masa jabatan Komisaris terhitung dari
tanggal penetapan oleh RUPS hingga pelaksanaan RUPS yang ketiga setelah
penunjukan Komisaris yang bersangkutan. Dalam hal terjadi penggantian sebelum
berakhirnya masa jabatan yang telah ditetapkan, maka anggota Dewan Komisaris
yang baru akan memangku jabatan hingga berakhirnya masa jabatan Komisaris yang
digantikannya.
Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan, rapat Dewan Komisaris dapat diselenggarakan setiap waktu. Pada
lazimnya, rapat tersebut diselenggarakan setiap kuartal. Pemberitahuan rapat
harus dikirimkan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris, dengan menyebutkan
agenda, tanggal, waktu, dan tempat pertemuan. Risalah rapat disusun sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan berfungsi sebagai bukti yang sah
atas peristiwa pertemuan berikut hasil-hasil keputusan yang ditetapkan.
Berdasarkan hasil keputusan RUPS tahun 2011, para Komisaris sekarang dapat
berpartisipasi dalam rapat Dewan Komisaris melalui video conference atau
teleconference.
Direksi
Direksi bertanggung jawab terhadap
manajemen dan penyusunan rumusan strategis Perseroan, serta untuk mengelola,
memanfaatkan dan mempertahankan aset-aset Perseroan selaras dengan tujuan dari
Perseroan. Direksi juga mempunyai kewenangan untuk mewakili Perseroan dalam
segala urusan, termasuk di hadapan Kantor Pengadilan; serta untuk melakukan
segala macam tindakan, baik yang berkaitan dengan manajemen maupun
masalah-masalah lain, sesuai dengan batasan yang diatur dalam Anggaran Dasar
Perseroan.
Setelah diangkat, masing-masing
Direktur menerima Director’s Manual secara lengkap sekaligus menjalani
orientasi secara penuh terhadap tugas dan tanggungjawabnya. Direksi melaporkan
pelaksanaan tugasnya kepada Dewan
Komisaris.
Dewan Direksi sekurang-kurangnya
memiliki lima anggota, yang meliputi seorang Direktur Utama dan empat orang
Direktur atau lebih. Komposisi Direksi adalah:
Presiden
Direktur :
Bapak Maurits Daniel Rudolf Lalisang
Direktur :
Bapak Franklin Chan Gomez
Direktur :
Ibu Enny Hartati Sampurno
Direktur :
Bapak Hadrianus Setiawan
Direktur :
Bapak Biswaranjan Sen
Direktur :
Bapak Vishal Gupta
Direktur :
Ibu Debora Herawati Sadrach
Direktur
: Ibu Ira Noviarti
Direktur :
Bapak Ainul Yaqin
Direktur & Sekretaris
Perusahaan :
Sancoyo Antarikso
Anggota Direksi diusulkan oleh
Komite Nominasi dan diangkat oleh RUPS. Masa jabatan anggota Direksi terhitung
dari tanggal penetapan oleh RUPS hingga masa penutupan RUPS ketiga berikutnya
setelah pengangkatan anggota Direksi yang bersangkutan. Dalam hal terjadi
penggantian sebelum berakhirnya masa jabatannya, anggota Direksi yang baru akan
meneruskan masa jabatan yang tersisa dari anggota Direksi yang digantikannya.
Seluruh anggota Direksi merupakan karyawan tetap dari Unilever Indonesia.
Direksi mengadakan pertemuan
sekurang-kurangnya sebulan sekali dan setiap waktu apabila dipandang perlu.
Risalah rapat dibuat oleh salah satu anggota rapat yang ditunjuk oleh pimpinan
rapat. Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, risalah rapat tersebut
berfungsi sebagai bukti pertemuan yang sah berikut hasil-hasil keputusan yang
ditetapkan dalam rapat.
Komite Audit
Komite Audit membantu Dewan Komisaris
dalam menjalankan fungsi kepengawasannya dengan melaksanakan kajian atas
integritas laporan keuangan Unilever Indonesia; manajemen risiko dan
pengendalian internal; kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan
perundang-undangan; kinerja, kualifikasi dan independensi auditor eksternal;
dan implementasi dari fungsi audit internal. Komite Audit mengkoordinasikan
tugasnya secara erat dengan Unit Audit Internal dan Auditor Eksternal.
Tugas
dan Kewenangan
Tanggung jawab Komite Audit, seperti
tercantum dalam Piagam Komite Audit, mencakup:
• Menelaah informasi
keuangan yang akan dipublikasikan oleh Perseroan;
• Menelaah kepatuhan
Perseroan dengan ketentuan pasar modal dan peraturan terkait lainnya;
• Menelaah dan
mengevaluasi pelaksanaan audit oleh auditor internal;
• Menelaah paparan risiko
Perseroan dan implementasi manajemen risiko serta pengaturan pengendalian
internal oleh Direksi;
• Menelaah dan melaporkan
setiap keluhan tentang Perseroan kepada Dewan Komisaris;
• Mengatur hubungan
dengan auditor eksternal dan melakukan pembahasan secara berkala dengan mereka
selama periode audit;
• Menelaah Piagam Komite
Audit dan bila perlu melakukan penyempurnaan.
Komite Audit mengadakan rapat minimal
empat kali dalam setahun dan setiap kali dianggap perlu. Rapat Komite Audit
dapat dihadiri oleh Direktur Keuangan, Group Audit Manager, Financial
Controller, Sekretaris Perusahaan dan Auditor Eksternal.
Komite Audit diangkat oleh, dan
bertanggung jawab secara langsung kepada Dewan Komisaris. Komite Audit dipimpin
oleh seorang Komisaris Independen Perseroan, sedangkan dua anggota lain berasal
dari luar Perseroan, sehingga menjamin kemandiriannya. Keanggotaan Komite Audit
per 31 Desember 2011 sebagai berikut:
Ketua :
Cyrillus Harinowo (Komisaris Independen)
Anggota : Benny Redjo Setyono
Anggota : Muhammad Saleh
Komite Nominasi dan Remunerasi
Komite Nominasi dan Remunerasi
bertanggung jawab untuk:
• Menelaah dan merumuskan
rekomendasi paket remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi sesuai dengan hak dan
tanggung jawab mereka, dan menyampaikan rekomendasi tersebut kepada Pemegang
Saham untuk disahkan dalam instansi (RUPS).
• Perencanaan pencalonan
dan nominasi calon yang akan diusulkan sebagai anggota Dewan Komisaris,
Direksi, dan/atau anggota berbagai Komite lainnya yang berada di bawah
kepengawasan Komite. Pengangkatan jabatan untuk anggota komite tersebut berada
di bawah kewenangan dan persetujuan dari instansi terpisah, dalam hal Dewan
Komisaris dan Direksi melalui RUPST.
Komite Nominasi dan Remunerasi
diangkat oleh, dan bertanggung jawab secara langsung kepada Dewan Komisaris.
Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi per 31 Desember 2011 adalah:
Ketua :
Peter Frank ter Kulve
Anggota : Maurits Daniel Rudolf
Lalisang
Anggota : Enny Hartati Sampurno
Sekretaris Perusahaan dan Hubungan Investor
Sekretaris Perusahaan merupakan
penghubung utama antara Perseroan dan pemegang saham, otoritas pasar modal,
investor, analis dan masyarakat, serta menjalankan peran utama dalam menjamin
transparansi dalam pengungkapan informasi dan komunikasi Perseroan, baik secara
internal maupun eksternal. Cakupan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan meliputi:
• Memantau kepatuhan
Perseroan terhadap Undang-Undang Perseroan Terbatas dan ketentuan serta
peraturan lain yang terkait, Anggaran Dasar Perseroan, serta ketentuan pasar
modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan berkoordinasi secara
erat dengan Departemen Corporate Legal Affairs.
• Menjalin komunikasi
secara berkala dengan otoritas pasar modal, termasuk Badan Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), yang
berkaitan dengan permasalahan tata kelola, tindakan korporasi dan transaksi
material lainnya.
• Memastikan bahwa Dewan
Komisaris dan Direksi, media, investor, analis dan masyarakat memperoleh
informasi secara berkala tentang tindakan korporasi, posisi keuangan dan
transaksi material lainnya.
• Menghadiri seluruh
rapat Direksi dan Dewan Komisaris serta mencatat risalah rapat.
• Memastikan bahwa
seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi selalu memperoleh informasi terkini
mengenai perubahan peraturan yang terkait dan implikasinya.
Sekretaris Perusahaan dijabat oleh
Bapak Sancoyo Antarikso.
Unilever Indonesia secara proaktif
melibatkan para pemegang saham, analis dan investor untuk memastikan bahwa
mereka memperoleh informasi secara cepat mengenai setiap perkembangan yang
berkaitan dengan kinerja dan posisi Perseroan. Seluruh pemegang saham
memperoleh kesetaraan perlakuan terkait dengan isi dan waktu pengungkapan dari
setiap informasi material mengenai Perseroan. Hubungan Investor merupakan unit
kerja di bawah divisi Hubungan Investor, dan berkoordinasi secara langsung
dengan Direktur Keuangan.
Kode Etik Perseroan
CoBP dapat diuraikan sebagai berikut:
Standar
Perilaku
Dalam melaksanakan semua kegiatan,
kami melakukannya dengan penuh kejujuran, integritas, keterbukaan serta
menghormati hak azasi manusia, menjaga kepentingan para karyawan kami dan
menghormati kepentingan sah dari para relasi kami.
Mematuhi
Hukum
Seluruh perusahaan Unilever dan para karyawannya
berkewajiban mematuhi ketentuan hukum dan peraturan masing-masing negara di
tempat mereka melaksanakan usahanya.
Karyawan
Unilever memiliki komitmen pada
keanekaragaman dalam lingkungan kerja yang diwarnai oleh sikap saling percaya
dan ssaling menghormati dimana semua memiliki rasa tanggung jawab atas kinerja
dan reputasi Perseroan. Kami merekrut, mempekerjakan, dan mengembangkan para
karyawan hanya atas dasar kualifikasi dan kemampuan yang dibutuhkan bagi
pekerjaan yang harus dilakukan. Kami memiliki komitmen untuk menyediakan
kondisi kerja yang aman dan sehat. Kami tidak akan menggunakan sarana kerja
apapun yang bersifat memaksa atau mempekerjakan anak. Kami bertekad bekerjasama
dengan karyawan demi mengembangkan dan memperkuat ketrampilan dan kemampuan
setiap individu. Kami menghargai martabat dan hak individu untuk kebebasan
berserikat dalam satu asosiasi. Kami akan memelihara terjalinnya komunikasi
yang baik dengan para karyawan melalui informasi dari perusahaan dan proses
konsultasi.
Pemegang
Saham
Unilever melaksanakan kegiatan
usahanya berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan bertaraf
internasional. Kami menyediakan informasi atas kegiatan kami, struktur dan
situasi serta kinerja finansial kepada pemegang saham pada waktunya secara
teratur dan benar.
Mitra
Usaha
Unilever memiliki komitmen tinggi
dalam menjalin hubungan yang saling bermanfaat dengan para pemasok,
pelanggan, dan mitra usaha. Dalam jalinan bisnis, kami mengharapkan para mitra
kami untuk mematuhi prinsip bisnis yang selaras dengan prinsip bisnis
kami.
Keterlibatan
pada masyarakat
Unilever berupaya menjadi perusahaan
yang dapat diandalkan, dan sebagai bagian integral dari masyarakat serta
memenuhi kewajiban terhadap masyarakat dan komunitas setempat.
Kegiatan
Umum
Perusahaan Unilever diharapkan untuk
menggerakkan dan mempertahankan kepentingan bisnisnya yang sah. Unilever akan
bekerjasama dengan instansi pemerintah dan organisasi lainnya, baik secara
langsung maupun melalui asosiasi-asosiasi dalam rangka mengembangkan legislasi
dan peraturan lainnya yang mungkin memengaruhi kepentingan bisnis. Unilever
tidak mendukung partai politik atau pun memberi sumbangan yang dapat membiayai
kelompok-kelompok tertentu yang kegiatannya diperkirakan akan mendukung kepentingan
partai.
Lingkungan
Unilever memiliki komitmen untuk
terus menerus mengadakan perbaikan dalam pengelolaan dampak lingkungan dan
mendukung sasaran jangka panjang untuk mengembangkan suatu bisnis yang
berkelanjutan. Unilever akan bekerjasama dalam kemitraan dengan pihak lain
untuk menggalakkan kepedulian lingkungan, meningkatkan pemahaman akan masalah
lingkungan dan menyebar-luaskan budaya karya yang baik.
Inovasi
Dalam upaya melaksanakan inovasi
ilmiah demi memenuhi kebutuhan konsumen, kami akan senantiasa merujuk pada
keinginan konsumen dan masyarakat. Kami akan bekerja atas dasar keilmuan yang
tepat, dan menerapkan standar keamanan produk secara ketat.
Persaingan
Unilever percaya akan persaingan
ketat namun sehat dan mendukung pengembangan perundang-undangan tentang prinsip
persaingan yang wajar. Perusahaan Unilever beserta seluruh karyawannya akan
melakukan kegiatan atas dasar prinsip persaingan yang sehat dan mengikuti semua
peraturan yang berlaku.
Integritas
Bisnis
Unilever tidak menerima ataupun
memberi, baik secara langsung maupun tidak langsung, suapan atau keuntungan
lainnya yang tidak pantas demi keuntungan bisnis atau finansial. Tidak satupun
karyawan kami yang boleh menawarkan, memberi atau menerima hadiah atau
pembayaran yang merupakan, atau dapat diartikan sebagai sarana suap. Setiap
tuntutan, atau penawaran suap harus ditolak langsung dan dilaporkan kepada
manajemen. Catatan akuntansi Unilever berikut dokumen pendukungnya harus secara
tepat menjelaskan dan mencerminkan kondisi transaksinya. Tidak ada transaksi
dana atau aset yang disembunyikan atau tidak dicatat. Semuanya akan dicatat
serta dibukukan.
Benturan
Kepentingan
Seluruh karyawan Unilever diharapkan
menghindarkan diri dari kegiatan pribadi dan kepentingan finansial yang dapat
menyebabkan benturan kepentingan dengan tanggung jawab mereka terhadap
Perseroan. Seluruh karyawan Unilever tidak dibenarkan mencari keuntungan
pribadi atau bagi orang lain melalui penyalahgunaan kedudukan mereka.
Kepatuhan,
Pemantauan dan Pelaporan
Kepatuhan terhadap CoBP merupakan
syarat utama bagi keberhasilan dan keberlanjutan bisnis kami. Direksi Unilever
bertanggung jawab agar prinsip-prinsip tersebut dikomunikasikan, dipahami dan
dipatuhi oleh seluruh karyawan.
Untuk pelaksanaan sehari-hari, tanggung
jawab ini didelegasikan kepada manajemen senior di area masing-masing. Sebagai
bagian dari tanggung jawab ini, dimana perlu, mereka harus memberikan
pengarahan yang lebih rinci, yang disesuaikan dengan keperluan setempat,
disamping tanggung jawab untuk melakukan pemantauan dan pelaporan tentang
kepatuhan terhadap CoBP ini setiap tahunnya.
Kepatuhan terhadap prinsip bisnis ini
didukung dengan penelaahan dari Dewan Komisaris dan Direksi yang dibantu oleh
Komite Audit beserta para eksekutif Unilever. Pelanggaran prinsip apa pun harus
dilaporkan sesuai dengan prosedur yang digariskan oleh Unilever. Direksi
Unilever tidak akan menyalahkan manajemen atas kehilangan bisnis akibat
kepatuhan terhadap prinsip ini dan terhadap kebijakan serta instruksi wajib lainnya.
Direksi Unilever mengharapkan agar para karyawan melaporkan kepada mereka, atau
kepada manajemen senior apabila terjadi pelanggaran atau dugaan pelanggaran
prinsip ini. Sarana telah disediakan bagi karyawan untuk dapat melaporkan
secara rahasia dan tidak akan dirugikan akibat pelaporan tersebut.
Mekanisme
Pelaporan Pelanggaran (whistleblower)
Unilever Indonesia telah mengatur
mekanisme pelaporan (whistleblower) untuk setiap kejadian pelanggaran atau
dugaan pelanggaran terhadap CoBP maupun terhadap setiap bentuk
pelanggaran etika lainnya. Para karyawan dapat melaporkan kejadian pelanggaran
baik secara langsung kepada atasan langsung maupun kepada Tim Blue Umbrella,
yang mencakup departemen Human Resource, Legal, Internal Audit dan Communication,
yang dipimpin oleh Direktur Human Resource.
Setelah menerima laporan, Tim Blue
Umbrella menunjuk sebuah tim untuk melakukan penyelidikan terhadap permasalahan
tersebut. Selanjutnya akan dilakukan tindakan yang sesuai terkait dengan setiap
tindakan pelanggaran etika yang terbukti.
Seluruh laporan tersebut akan dicatat
dalam sebuah sistem yang dapat diakses oleh kantor-kantor Unilever Regional
maupun Global. Kantor-kantor tersebut juga melakukan pemantauan terhadap
penyelesaian kasus dan tindak lanjut yang diambil.
Para karyawan memiliki pilihan untuk
menyampaikan laporan melalui hotline Global Ethics Unilever. Dalam hal
demikian, permasalahan tersebut akan memperoleh tanggapan dan tindak lanjut
dari Unilever Global.
Pengendalian Internal
Unilever memiliki kerangka kerja
pengendalian yang didokumentasikan, ditelaah dan diperbaharui secara berkala
oleh Direksi. Kerangka kerja tersebut meliputi manajemen risiko, prosedur
pengendalian internal dan pengendalian pengungkapan informasi. Yang dirancang
guna memberikan jaminan yang memadai, namun tidak mutlak, bahwa aset-aset
Perseroan terjaga, risiko bisnis telah dinyatakan dan seluruh informasi yang
perlu diungkapkan sudah dilaporkan ke Direksi. Pengendalian ini mencakup risiko
finansial, operasional, sosial, strategis dan lingkungan, serta ketentuan
perundang-undangan.
Kerangka kerja pengendalian didukung
melalui CoBP, yang menetapkan standar profesionalisme dan integritas untuk
operasional Unilever di seluruh dunia, kepatuhan terhadap Sarbanes-Oxley Act,
khususnya section 404 tentang proses Operational Control Assessment untuk
keperluan pelaporan entitas induk, yang mensyaratkan manajemen senior di setiap
unit untuk melakukan penilaian terhadap efektivitas pengendalian
finansial.
Unit Internal Audit
Unit Audit Internal memberikan
layanan konsultasi dan jaminan kemandirian yang obyektif guna peningkatan
efektivitas, disiplin dan integritas operasional Perseroan sehingga menunjang
pencapaian tujuan Perseroan.
Berdasarkan Piagam Audit Internal,
tanggung jawab Unit Audit Internal mencakup:
• Mengidentifikasi dan
mengevaluasi paparan risiko yang signifikan dan berkontribusi terhadap
peningkatan manajemen risiko serta sistem pengendaliannya.
• Membantu Perseroan
dalam melaksanakan pengendalian yang efektif melalui evaluasi efektivitas dan
efisiensinya, serta mendorong upaya perbaikan secara kontinyu untuk mencapai
kondisi berikut:
- Informasi
keuangan dan operasional yang dapat diandalkan dan memiliki integritas.
- Oeprasional usaha
dilaksanakan secara efisien dan mencapai hasil yang efektif.
- Aset-aset
Perseroan terjaga, dan
- Tindakan dan
keputusan Perseroan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan serta peraturan
yang berlaku.
Unit Audit Internal bertanggung jawab
untuk menyusun rencana audit tahunan melalui konsultasi dengan Direktur Utama
dan Komite Audit, dan disyaratkan dalam pelaksanaannya untuk
mengkomunikasikannya secara intensif dengan Dewan Komisaris, Direksi dan Komite
Audit. Sesudah kesimpulan dari masing-masing audit, Unit ini bertugas membuat
laporan tertulis mengenai temuan, kesimpulan dan rekomendasi sekaligus
mempresentasikan hasil ringkasannya kepada Direktur Utama dan Dewan
Komisaris.
Unit Audit Internal bertanggung jawab
untuk menindak-lanjuti hasil audit untuk memastikan tindakan manajemen telah
diterapkan secara efektif atau bahwa manajemen senior telah menerima risiko
untuk tidak mengambil keputusan. Unit ini juga membantu manajemen dalam
kesesuaiannya dengan Sarbanes-Oxley Act, khususnya section 404 untuk keperluan
pelaporan entitas induk. Sedangkan tanggung jawab penuh atas proses kepatuhan
tetap berada di pundak manajemen.
Unit Audit Internal juga
berkoordinasi dengan Auditor Eksternal terkait dengan hasil auditnya terhadap
laporan keuangan Perseroan.Unit ini diatur berdasarkan Piagam Audit Internal,
yang merinci struktur Unit Audit Internal, tugas serta tanggung jawabnya. Unit
ini dipimpin oleh Internal Audit Group Manager, yang diangkat oleh Direksi
setelah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris, dan bertanggung jawab langsung
kepada Direktur Utama Perseroan. Dalam pelaksanaan tugasnya, Internal Audit
Group Manager dibantu oleh sejumlah auditor internal.
Bapak
Ferry Arief Sunandar adalah Internal Audit Group Manager saat ini.
Audit External
Laporan Keuangan Konsolidasian kami
untuk tahun yang berakhir tanggal 31Desember 2011 diaudit oleh KAP Tanudiredja,
Wibisana & Rekan (firma anggota jaringan global PwC). Selain melaksanakan
audit tersebut, KAP ini tidak
melakukan jasa non-audit apapun terhadap Perseroan.
Implementasi Sistem Manajemen Mutu
Operasional usaha kami berlandaskan
pada sejumlah sistem manajemen dengan persyaratan mutu yang ketat.
Produk-produk, pabrik-pabrik operasional dan sistem-sistem internal kami telah
memperoleh sertifikasi ISO 9001 selama lebih dari sepuluh tahun, yang
diverifikasi setiap tahun. Bahkan kami telah menerapkan ISO 22000 Food Safety
System untuk proses fabrikasi Foods & Beverages kami, sedangkan sistem
manajemen lingkungan kami telah memenuhi ISO 14001 Environmental Management
Standard.
Keamanan produk selalu merupakan
prioritas utama kami, dan kami telah membangun lembaga Safety and Envrionmental
Assurance Center (SEAC) guna memberikan penilaian sekaligus jaminan terhadap
produk maupun proses yang berlangsung. Produk-produk baru dan teknologi baru
menjalani proses keamanan secara mandiri dan ketat, dan keseluruhan proses
inovasi produk dihadapkan pada penilaian keamanan dan kesehatan yang intensif,
termasuk dari aspek penilaian kepatuhan terhadap ketentuan peraturan maupun
persyaratan legal. Serangkaian penilaian tersebut dilakukan kembali sebelum
peluncuran suatu produk. Kadangkala, suatu produk secara insidental diluncurkan
ke pasar tanpa melalui standar keamanan dan kualitas yang tinggi. Produk-produk
demikian mungkin mengalami cacat kualitas, kontaminasi bahan mentah, ataupun
pelabelan ingredient yang salah.
Untuk memastikan terpenuhinya
kualitas dalam mata rantai pasokan, para pemasok hanya dapat diluluskan setelah
menjalani audit yang cermat tentang keandalan produk, manajemen mutu dan kepatuhan
terhadap berbagai kriteria atas dasar praktik bisnis yang wajar dan
berkelanjutan. Setiap pasokan bahan mentah harus melalui serangkaian checkpoint
untuk memastikan keamanan dan kepatuhannya dengan ketentuan peraturan dan
persyaratan hukum yang berlaku.
Suara Konsumen
Perseroan menangani keluhan dan
pertanyaan konsumen melalui sebuah layanan konsumen khusus yang disebut “Suara
Konsumen.” Melalui Suara Konsumen, kami berupaya untuk mempererat hubungan
antara Perseroan dengan para konsumen dan pelanggan kami dengan memberikan
respon atas aspirasi dan ekspektasi mereka terhadap produk-produk kami,
sekaligus untuk meningkatkan kepuasan mereka dalam mengonsumsi produk-produk
kami.
Suara Konsumen melayani Saluran
Peduli Konsumen yang beroperasi selama lima hari dalam seminggu, pada jam-jam
kerja. Rincian dari para penelpon dijaga kerahasiaannya. Para konsumen didorong
untuk memanfaatkan saluran layanan telepon untuk memberikan saran dan
menyatakan kepuasan sekaligus keluhan dan pertanyaan. Hasilnya, selama tahun
2011, terdapat 48.726 penerimaan telepon berupa umpan-balik, dimana 90%
berbentuk permintaan penjelasan. Seluruh keluhan dan pertanyaan dapat dijawab
dengan memuaskan.
Umpan balik dilayani sesuai dengan
prosedur tetap yang ketat. Agen Consumer Advisory Service (CAS) atau Layanan
Saran Konsumen menerima umpan balik dan memberikan tanggapan secara cepat,
dimana mungkin, menggunakan databaseproduct knowledge. Bila Agen CAS tidak
dapat memberikan tanggapan, selanjutnya dirujuk ke departemen yang terkait. Keluhan
dikelompokkan dalam kategori normal, prioritas utama dan urgent, selanjutnya
tanggapan dikoordinasikan dengan divisi yang terkait melalui perorangan yang
ditunjuk.
Temuan dan wawasan yang diperoleh
dari Suara Konsumen dikomunikasikan melalui Perseroan dalam bentuk Laporan
Bulanan dan Online untuk masing-masing brand. Setiap bulan, daftar “Umpan Balik
Sepuluh Tertinggi” diserahkan kepada manajemen senior untuk ditelaah lebih
lanjut.
Kinerja dari Suara Konsumen kemudian
di evaluasi melalui Studi Kepuasan Konsumen secara berkala dan melalui
pengecekan spontan dengan menggunakan “mystery caller” untuk memastikan bahwa
prosedur penanganan layanan telepon sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
Pengadaan Barang dan Jasa
Praktik-praktik pengadaan kami diatur
oleh Prinsip Kemitraan Bisnis Unilever dan Etika Sumber Pertanian Lestari.
Prinsip Kemitraan Bisnis kami dirancang untuk memastikan berlangsungnya kondisi
kerja yang adil dalam mata rantai pasokan, termasuk penghargaan terhadap
hak-hak azasi manusia, kebebasan berserikat, sistem penggajian dan waktu kerja
yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di Indonesia. Kami juga
berupaya untuk memastikan bahwa para pemasok kami memenuhi standar kesehatan,
keamanan dan perlindungan lingkungan. Sedangkan Etika Sumber Pertanian Lestari
bertujuan untuk mendorong para pemasok dan petani untuk mengadopsi
praktik-praktik perkebunan lestari.
Kebijakan kami dalam memperoleh
sumber material memprioritaskan pada sumber-sumber lokal dimana memungkinkan.
Seluruh calon pemasok menjalani proses audit atas dasar keandalan dan manajemen
mutu mereka, dan kinerja lingkungan, hak-hak azasi, serta semua isu sosial
disaring melalui sejumlah kriteria Prinsip Kemitraan Bisnis kami.
Perkara Hukum Material
Perseroan terlibat dalam beberapa
kasus hukum yang sedang berjalan terkait dengan pelaksanaan kegiatan usaha
Perseroan. Bagaimana pun juga, Perseroan meyakini bahwa kasus hukum yang saat
ini sedang berjalan tidak akan mempengaruhi secara material terhadap kelangsungan
usaha maupun kegiatan operasional Perseroan, termasuk jika putusan lembaga
peradilan tidak memenangkan Perseroan.
Visi kami
Produk Unilever telah menyentuh sekitar 2 milyar orang
setiap hari, baik itu melalui perasaan yang luar biasa karena mereka memiliki
rambut yang kemilau dan senyum yang menawan, membuat rumah mereka segar dan
bersih, atau dengan menikmati secangkir kopi, makanan yang lezat atau snack
yang sehat.
Arah yang jelas
Empat pilar utama dari visi kami menggambarkan arah jangka panjang
dari perusahaan – kemana tujuan kami dan bagaimana kami menuju ke arah sana:
·
Kami bekerja untuk membangun masa
depan yang lebih baik setiap hari
·
Kami membantu orang-orang merasa
nyaman, berpenampilan baik dan lebih menikmati kehidupan dengan brand dan
pelayanan yang baik bagi mereka dan bagi orang lain
·
Kami menjadi sumber inspirasi
orang-orang untuk melakukan hal kecil setiap hari yang dapat membuat perbedaan
besar bagi dunia
·
Kami akan mengembangkan cara baru
dalam melakukan bisnis dengan tujuan membesarkan perusahaan kami dua kali lipat
sambil mengurangi dampak lingkungan
Kami selalu percaya akan kekuatan brand kami dalam meningkatkan kualitas kehidupan orang-orang dan dalam melakukan hal yang benar. Semakin bertumbuhnya bisnis kami, meningkat pula tanggung jawab kami. Kami mengenali tantangan global seperti perubahan iklim yang menjadi kepedulian kita bersama. Mempertimbangkan dampak yang lebih luas dari tindakan kami selalu menyatu dalam nilai-nilai kami dan merupakan bagian fundamental mengenai siapa diri kami.
Akses Informasi
Informasi terkini tentang pergerakan
harga saham, tindakan korporasi dan laporan keuangan kuartalan dan tahunan,
serta siaran pers, presentasi dan informasi korporasi lainnya tersedia di
website kami, www.unilever.co.id. Kami juga menyambut baik dan menanggapi
setiap permintaan penjelasan, yang dapat dikirimkan setiap waktu ke
alamat:
PT Unilever Indonesia Tbk
Graha Unilever
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 15
Tidak ada komentar:
Posting Komentar